PKWT (PHL) TANPA perjanjian kerja secara TERTULIS dinyatakan PKWTT oleh MA.
Sesuai putusan Mahkamah Agung No. 603 K/Pdt.Sus-PHI/2015, yang pada intinya memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 14/G/2014/PHI.PN.TPI, dalam hal tidak adanya perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan dan pekerja mengakibatkan hubungan kerja dinyatakan sebagai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Masih ada beberapa HR Manager yang lupa atau dengan sadar tidak … Read morePKWT (PHL) TANPA perjanjian kerja secara TERTULIS dinyatakan PKWTT oleh MA.